Korban kekerasan seksual masih alami ketidak adilan , pasalnya masih banyak yang justru menyalahkan korban. Padahal tindak kekerasan seksual ini harus dilawan, karena tindak kekerasan seksual itu bisa menimbulkan dampak yang lumayan loh pada korbannya, diantaranya adalah dampak fisik, psikis dan juga psikososial.
Jika dilihat secara fisik, korban bisa saja mendapatkan penyakit menular seksual yang merugikan dirinya bahkan bisa sampai meninggal. Dari segi psikis akan memberikan trauma pada korban bahkan bisa mengakibatkan depresi, ketakutan. Gangguan Stress Pasca Trauma (PTSD) ini bisa saja dengan menyakiti diri sendiri , sampai ada keinginan bunuh diri.
Dampaknya menyeramkan sekali bukan?
Tapi kenapa masih banyak korban kekerasan seksual masih diam, tiada bergeming dan memilih untuk tidak melaporkan kasusnya pada pihak yang berwajib?
Mereka ternyata khawatir akan mendapatkan cap buruk dari masyarakat, ada juga yang berpendapat bahwa polisi tidak akan membantu mereka dan ada sebagian yang berpendapat bahwa tidak cukup penting untuk dilaporkan. Karena dari beberapa laporan yang sudah masuk ke polisi itu hanya 2% saja pelaku yang masuk penjara.
Para korban itu butuh support, butuh orang yang bisa menjadi kawan bicaranya. Karena selama ini banyak korban kekerasan seksual itu hanya dia dan memendam sendiri, tidak ada penyelesaian dan bisa menimbulkan hal negatif jika dibiarkan memendamnya sendiri. Korban kadang bingung harus bicara pada siapa dan harus ngapain.
Makanya, butuh peran masyarakat yang bisa dijadikan tempat mengadu yang peka dalam bereaksi terhadap korban.
Justitia Avila Veda, penerima Satu Indonesia Awards tahun 2022, dengan kategori Kesehatan dalam pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi. Seorang perempuan yang mendedikasikan dirinya untuk kemudian mendirikan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).
Ternyata, KAKG ini berawal dari isengnya beliau di twitter yang kemudian menjadi viral dan atas sambutan yang luar biasa dari para netizen.
Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) adalah jasa konsultasi dan pendampingan untuk korban kekerasan seksual yang berbasis teknologi. Bukan hanya urusan program hukum, namun juga menyediakan jejaring penyedia jasa pemulihan psikologis, medis dan sosial yang memang dibutuhkan korban selama penyelesaian perkara. Program keren ini diinisiasi bulan Juni 2020 ketika pandemi, hingga kini sudah tangani 150 kasus.
Cuitan di twitter Veda (begitu nama sapaannya) yang tawarkan jasa konsultasi umum untuk mereka yang pernah alami kekerasan seksual atau mengetahui orang - orang yang pernah alami kasus serupa, bukan hanya korban yang menghubunginya, jaksa dan pengacara pun ada yang menghubunginya dan ingin membantu juga, wah bak gayung bersambut sekali yah. Niat baik nya banyak yang membantu.
“Awalnya saya bilang tawarkan jasa konsultasi, belum sampai pendampingan. Soalnya kalau pendampingan akan ngomongin proses pendampingan litigasi di penyidik, pengadilan dan lainnya. Disitu awal viral, alhamdulillah bukan hanya banyak yang bertanya dan konsultasi namun juga banyak yang tawarkan untuk membantu.” Jelas Veda.
Antusias netizen itu luar biasa, dalam 24 jam pertama itu sudah masuk sekitar 40 aduan yang masuk email, belum lagi yang via direct message Twitter, karena semuanya masih serba dadakan, belum rapi dan belum terstruktur maka Veda pun berpikiran menambah tenaga bantuan sukarelawan.
Seiring waktu berjalan, dalam rentang waktu 2 - 3 bulan pertama, Veda merekrut sekitar sepuluh pengacara. Loh kok sebagian besarnya advokat yah? Ya karena menurut undang - undang, profesi advokat punya tanggung jawab profesi dan salah satunya adalah pro bono yaitu pengabdian masyarakat.
KAKG ini bukan hanya memberikan pendampingan untuk para korban kekerasan seksual namun juga sebagai wadah para pengacara untuk menyalurkan bantuannya.
Yang menjadi klien KAKG ini usianya beragam, mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun, dan semua berasal dalam berbagai kalangan. KAKG ini dalam pendampingannya tidak berada dalam posisi mengarahkan korban, langkah yang akan diambil semua diserahkan pada keputusan korban.
KAKG sudah mendampingi 80 dari 150 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia, dalam waktu dua tahun. Dan juga sudah menjadi mitra pengada layanan komnas perempuan dalam penanganan perkara.
Untuk konsultasinya, para korban atau pendamping bisa langsung kontak layanan hotline yang buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 18.00 WIB. Hotline bisa diakses melalui instagram @Advokatgender dan isi form yang tersedia untuk menceritakan kronologi dan kebutuhannya. Bisa juga konsultasi via email di konsultasi@advokatgender.org .
Setelah itu, tunggu dan akan dijadwalkan untuk konsultasi via telepon. Ada dua pengacara yang piket tiap hari Senin - Jumat dan memberikan konsultasi hukum, pengacara akan memberikan pemahaman pada korban. Akan dijelaskan juga bagaimana detailnya, tentang peraturannya, konsekuensi hukum apa yang berlaku untuk pelaku juga dijelaskan secara gamblang dan detail. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemberian assessment atau penilaian terhadap peluang - peluang untuk penyelesaiannya.
Untuk setiap korban biasanya berbeda - beda dalam mengambil keputusan, sampai mana mereka ingin didampingi oleh KAKG. Ini semua diserahkan pada korban, KAKG hanya mendukung saja.
Jika korban memilih untuk pemulihan psikis karena merasa proses hukum itu berat dan bisa menghambat pemulihan psikisnya, ya KAKG pun akan support sampai pemulihan psikologisnya saja. Biasanya KAKG memberikan rujukan pada mitra psikolog yang bisa memberikan support membantu korban untuk mengurai situasi sehingga korban merasa lebih tenang dan mantap dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Sayangnya, KAKG belum bisa mengcover semua wilayah Indonesia, biasanya jika ada kasus dari luar pulau Jawa suka langsung mencari mitra di kota tersebut supaya menjadi pengacara bersama dalam satu tim. Namun tidak di semua kota nih ada mitra yang bisa menjadi partner KAKG. Namun itu bukan masalah, Veda berharap lebih banyak lagi nih yang tau tentang apa yang telah dilakukan oleh Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender ini, semoga KAKG ini bisa menjadi alternatif untuk diajak bicara ketika korban merasa bingung dan tidak tahu harus kemana.
Semoga makin banyak ya yang bergabung dengan KAKG dan membantu para korban serta mengakhir semua ini, semoga tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan.














