Kamis, 11 Agustus 2016

Amnesti Pajak

Assalamualaikum, 

Tax Amnesti atau pengampunan pajak, lagi rame ya sekarang. Sudah pada tau dong dengan amnesti pajak? Itu loh program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah untuk wp (wajib pajak), pengampunan pajaknya meliputi penghapusan pajak terutangnya, penghapusan sanksi administrasinya dan juga penghapusan sanksi pidana perpajakan atas hartanya, ingat ya harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun sebelumnya serta untuk yang belum dilaporkan SPTnya, caranya adalah dengan melunasi semua tunggakan pajak dan juga membayar uang tebusan.



Lalu siapa saja yang bisa memanfaatkan kebijakan ini??? 
Adalah mereka yang sudah menjadi wajib pajak, tentu mereka yang sudah memiliki npwp dong yah. Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berhak ikut memanfaatkan amnesti pajak ini. Terus untuk mereka wajib pajak yang usahanya bergerak di usaha mikro kecil dan menengah. Atau untuk siapa saja yang belum menjadi wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan. 

Untuk bisa memanfaatkan amnesti pajak ini, npwp wajib dimiliki, terus bayar uang tebusan, melunasi semua tunggakan pajak, melunasi pajak yang kurang bayar atau pajak yang belum dibayarkan. Menyampaikan SPT PPh untuk wp yang wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. 

Kapan berlakunya???

  1. periode 1 itu dari semenjak diundangkan hingga 30 september 2016 
  2. periode 2 dari tanggal 1 oktober 2016 sampai dengan 31 desember 2016
  3. periode 3 dari tanggal 1 januari 2017 sampai dengan 31 maret 2017 



Jadi, kebijakan pemerintah tentang amnesti pajak ini merupakan sebuah terobosan yang terlahir dari semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan harta di luar negeri, karena apa? karena dengan adanya terobosan ini sektor keuangan global akan semakin transparan dan juga intensitas pertukaran informasi antar negara akan semakin meningkat, jadi kalau nyembunyiin harta karun di Kanada bakalan ketauan juga kok sama pemerintah RI.

Kebijakan ini, harusnya diikuti dengan kebijakan lainnya, ya diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih tegas lagi dan juga undang - undang tentang KUP Pajak nya harus disempurnakan lagi, supaya kalau ada wp yang tidak patuh bakalan tergerus dengan data yang kuat dalam implementasi undang - undangnya. 

Dengan ikut serta dalam kebijakan amnesti pajak ini berarti sudah membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan juga dalam restrukturisasi ekonomi  dengan cara pengalihan harta. Dampak yang terlihat nyata adalalah pada peningkatan likuiditas domestik, penurunan suku bunga, dan bahkan pada perbaikan nilai tukar rupiah. Ya semoga saja reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih adil dan juga memperluas basis data pajak ini lebih valid dan terintegerasi. Aamiin.

Untuk yang ingin mengajukan amnesti pajak harus mengajukan kemana??? 

Datang saja ke KPP tempat wp terdaftar dengan membawa surat pernyataan. Nanti disana akan dijelaskan tentang bagaimana tata cara pengajuannya.

Untuk tarif uang tebusannya adalah tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Jika sudah mengikuti program amnesti pajak ini maka wp bakalan mendapatkan penghapusan pajak terutangnya, sanksi adm nya dan lainnya. Wp juga bakalan terbebas dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan juga akan terhindar dari penyidikan tindak pidana perpajakan. Jika sedang dalam masa pemeriksaan, maka akan mendapatkan penghentian pemeriksaan pajak juga. Penghapusan PPh final atas pengalihan harta atas tanah dan bangunan, juga saham.

Untuk penjelasan lainnya bisalah main - main ke pajak.go.id atau ortax :) .


Wassalam,

Tian Lustiana 



17 komentar

  1. makasih banyak infonya mba :D

    BalasHapus
  2. masalah pajak akuh butaaa banget..

    tengkyuu inpohnyaa yaa

    BalasHapus
  3. Baru saja dibahas di rumah tapi kurang paham. Makasih infonya Teh Tian, jadi beneran ada ya amnesti pajak ntuh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ada teh pengampunan pajak :), ungkap dosa perpajakannya, tebus dan lega deh

      Hapus
  4. Betul Mba.. sekarang ibi lagi rame2nya ngomomgin soal amnesty pajak.. Untuknya aku selalu bayar pajak sesuak ketentuan, hehe..

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe iya alhamdulillah kaalau bayar pajak sesuai ketentuan :)

      Hapus
  5. Kurang ngerti mak itu utk smua jenis pajak ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. IYa mbak, untuk pajak yang terutang yang selama ini belum dibayarkan atau belum dilaporkan

      Hapus
  6. Kalau nerbitin buku itu pajaknya gimana ya mbak, semenjak punya npwp saya g pernah bayar pajak :D

    BalasHapus
  7. Huaaa aku masih blank soal amnesti ini. Kalau buat freelancer gimana? Tiap tahun aku selalu lapor yang SPT tahunan, sih. Terus ini kartunya juga ilang. T_T

    BalasHapus
  8. Ooo buat yg duitnya banyak ya. Blogger nggak sampai 10 milyar deh hihhihii

    BalasHapus
  9. Minggu lalu sempet ngobrol ini, temen lagi ngurusin tax amnesty perusahaannya, agak ga mendalami tentang ini juga. Baca artikel teteh lumayan mencerahkan. hehehe

    TFS teh Tian :)

    BalasHapus
  10. Nice Sharing teh, semakin kesini, masyarakat awam semakin tercerahkan dengan hal2 mengenai pajak. Amnesti ini semoga dapat membawa Indonesia ke perubahan yang lebih baik lagi.

    BalasHapus
  11. Ga ngerti soal perpajakan *_*"

    BalasHapus
  12. makasih teh, lengkap bgt informasinya :)

    BalasHapus

Terimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentarnya dimoderasi, oiya kalau komentarnya ada link hidup dengan berat hati saya hapus komentarnya yah.
EmoticonEmoticon