Selasa, 18 Agustus 2015

Ini Nih Kendaraan Yang Memiliki Prioritas

Beberapa waktu lalu sebelum menjelang 17 agustus 2015, saya dikagetkan oleh sosok pengendara sepeda yang dengan heroic memberhentikan pawai moge alias motor gede. Keren yah, sepeda gitu lho mampu memberhentikan iringan moge yang jumlahnya tidak sedikit. 
kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan


Biker itu memberhentikan iringan moge karena pada saat itu sedang lampu merah namun iringan motor gede itu tetap saja berlalu dan polisipun seolah tidak menghiraukan pelanggaran ini. Padahal masalah bayar pajak sama, sang pesepeda ni pun merasa bayar pajak dan merasa bahwa semua aturan wajib ditaati semua kalangan masyarakat.
Alasan pak Elanto memberhentikan konvoi motor gede bahwa menurutnya jika pengawalan dilakukan untuk kepentingan Negara sih tidak mengapa, namun untuk mengawal rombongan moge sih Elanto menganggapnya gak penting.


Memang sih, pas lagi berkendara saya sendiri pun kerap menyaksikan kendaraan - kendaraan yang mendapatkan pengawalan khusus dibandingkan kendaraan lain. Biasanya sih para pejabat negara yang suka dikawal voorijder. Dampaknya? saya harus rela dalam kemacetan yang mengular, harus ridho ikhlas melihat kendaraan itu dengan enaknya melenggang tanpa merasakan kemacetan, ikhlas deh. 

kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan
Taken from : liputan 6 sctv

Namun nyatanya, mereka yang mendapatkan pengawalan itu memang diberikan hak utama dalam berkendara dan sudah diatur dalam perundang - undangan. Diatur oleh undang - undang pasal 134 nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. 

Ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan bagi sejumlah kalangan dalam melintasi jalan raya, diantaranya adalah : 

  • Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
  • Ambulance yang isinya orang sakit, kalau ambulance tanpa isi tidak diijinkan untuk mendapatkan prioritas. 
  • Kendaraan yang akan memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pemimpin lembaga negara RI.
  • Kendaraan pemimpin dan para pejabar negara asing ataupun internasional yang menjadi tamu negara RI. 
  • Iring - iringan pengantar jenazah.
  • Dan konvoi atau kendaraan untuk suatu kepentingan tertentu yang menurut pertimbangan petugas kepolisian negara RI bisa mendapatkan pengawalan. 

Kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam menggunakan lalu lintas itu harus dikawal petugas kepolisian negara RI dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta dengan bunyi sirine, sebagai tanda mungkin yah. Petugas polisi pun harus melakukan pengamanan seiring pengawalan kendaraan ini. 

Dan ada sanksinya lho kalau kita tidak memberi jalan pada kendaraan yang telah memiliki hak utama sesuai dengan UU tadi itu, bunyinya gini : 

" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan seinar sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu."


Hmmm ternyata sanksinya lumayan juga yah. Yang penting sih dalam berkendara hati - hati yah jangan kebut - kebutan. 








16 komentar

  1. Moge juga prioritas kok, prioritas di hadang duluan *kaboor* :)))

    BalasHapus
  2. makin rame aja nih.... mudah2an mereka insaf

    BalasHapus
  3. ahh.. mak.. kalo dirimu disini, kamu mungkin jg akan merasakan betapa betenya kami. udah kotanya kecil, macet, panas.
    mending kalo mereka cuma nerabas traffic light.
    lah, yg nabrak motor trus kabur? yg nyerempet pejalan kaki trus kabur? yg nyenggol mobil lain, trs pengemudi mobilnya yg diomel2in?
    :(((((

    BalasHapus
  4. salut sam mas yg menghadang, kalau saya paling merutuk...hihihi

    BalasHapus
  5. Sepeda vs Moge hehehe. Salut deh sama masnya yg berani menghadang si Moge. Tapi kadang ada juga kendaraan yang ngga memberikan jalan pada kendaraan yang seharusnya dibiarkan lewat terlebih dahulu kaya pemadam kebakaran. Apa mungkin mereka ngga tahu, atau punya kepentingan urgent sehingga ngga mau memberi jln ya..

    BalasHapus
  6. Lagi rame tuh humas polri di bully netizen soal point G "Dan konvoi atau kendaraan untuk suatu kepentingan tertentu yang menurut pertimbangan petugas kepolisian negara RI bisa mendapatkan pengawalan." soalnya ada pasal penjelasannya dimana konvoi moge ga termasuk :D #SavePointG

    BalasHapus
  7. Sifat pengendara di negara kita emang udah semaunya aja ya mbak, kayak gak punya aturan, polisinya aja membela yg salah (yg nyalahi aturan) jd wajar klo masyarakat ikut2an gak tertib. Hu

    BalasHapus
  8. kenyataannya memang arogan kalo sudah dijalan, sering papasan pasti makan marka jalan

    BalasHapus
  9. Sebenarnya kalau sesuai dengan poin-poin di atas tentang pihak-pihak yang berhak diistimewakan, nggak apa-apa sih menguasai jalan :D

    BalasHapus

Terimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentarnya dimoderasi, oiya kalau komentarnya ada link hidup dengan berat hati saya hapus komentarnya yah.
EmoticonEmoticon